BATAM – Dikawal 90 personel gabungan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menggelar rekonstruksi kasus narkoba di 3 kelam malam di Batam Riau yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan tersebut berlangsung, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi merupakan tindakan lanjut penggerebekan 3 kelam malam di Batam pada pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB.
Rekonstruksi dipimpin Kepala Satgas Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), Kombes Pol. Kevin Leleury.
Rekonstruksi berjalan lancar di bawah kawalan 90 personel gabungan dari Bareskrim, Polda Kepri, Polres Barelang, dan Satbrimob Polda Kepri.
Kombes Pol. Kevin Leleury menyebut rekonstruksi diikuti 14 tersangka yang memperagakan total 26 adegan.
Dari 14 tersangka, 2 tersangka utama juga ikut yakni Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
“Untuk reka adegan semua ada 26 adegan,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026).
Kevin merinci untuk Planet 2 ada 14 adegan, Planet 1 sebanyak 10 adegan dan Planet 3 ada 2 adegan.
Sejumlah fakta terungkap antara lain kode khusus di Planet 2 dalam pemesanan ekstasi dengan sebutan ikan seharga Rp500 ribu dan Rp600 ribu.
Rekonstruksi juga mengungkap fakta keberadaan gudang narkoba seperti diperagakan tersangka Edi Prawoto Alun alias Tony dan Yuwanky.
Rekonstruksi juga mengungkap fakta bisnis narkoba yang dijalankan tersangka Yuwanky di kelab malam Planet Batam telah berlangsung sejak 2018.
Setelah sempat terhenti saat pandemi COVID-19, bisnis narkoba di Planet Batam berlanjut pada awal Januari 2023 setelah COVID-19 selesai.
Pembukaan kembali bisnis narkoba diperagakan tersangka Yuwanky dan Basri Lewaimang. Keduanya rekonstruksi pertemuan pada awal Januari 2023 di sebuah coffee shop untuk membahas soal kelanjutan bisnis narkoba tersebut.
“Yuwanky bertemu dengan Saudara Basri Lewaimang di kafe di coffee shop ini dan menyampaikan bahwa PPKM telah dicabut pemerintah dan diskotek bisa dibuka kembali. Selanjutnya, Yuwanky meminta Basri agar memasukkan orang yang bisa memasok barang ke dalam Planet 1, 2, dan 3,” ungkap Kombes Pol. Kevin Leleury.
Kombes Pol Kevin Leleury menegaskan Dittipidnarkoba Bareskrim akan mengembangkan kasus ini dengan mengejar 2 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya adalah Hendra dan Apo yang diduga kini berada di Singapura dan Malaysia. Kevin mengungkap kedua buron tersebut berperan sebagai bendahara narkoba di kelab malam Planet Batam.
Perburuan Hendra dan Apo dibantu Divhubinter Polri yang berkoordinasi dengan kepolisian negara setempat untuk penangkapan.
Kombes Pol Kevin Leleury juga menyatakan Polri akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam.