Yang sedang ramai dicari 🔥

Dua Pengedar Narkotika Jaringan Ekspedisi Dibekuk Ditresnakoba Polda Banten

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Dua Pengedar Narkotika Jaringan Ekspedisi Dibekuk Ditresnakoba Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram dan sabu, serta mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MF. (Foto: doc. Polda Banten)

SERANG, 110 News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu setelah membekuk dua tersangka berinisial AS dan MF.

Petugas menyita barang bukti berupa ganja berberat bruto sekitar 11.088 gram atau 11 kilogram serta sabu berberat bruto sekitar 4,56 gram dalam pengungkapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (13/10/2026) menjelaskan bahwa timnya mengawali penyelidikan dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin.

Polisi melancarkan pengungkapan pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo yang terletak di Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap paket mencurigakan itu memunculkan temuan berupa 10 paket berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.

Petugas selanjutnya menjalankan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi untuk mengawasi proses pengiriman hingga paket mendarat di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang berinisial AS dan MF mendatangi lokasi untuk mengambil paket itu pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas langsung mengamankan dan menggeledah kedua orang tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa paket itu milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Petugas membawa kedua tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Di tengah perjalanan menuju markas Polda Banten, petugas kembali memeriksa dan menggeledah kedua tersangka. Pemeriksaan itu membuahkan hasil berupa temuan tas selempang milik AS yang memuat lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto sekitar 4,56 gram.

“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa AS memperoleh sabu tersebut lewat petunjuk berupa foto, gambar, dan titik lokasi dari seseorang berinisial ES yang juga berstatus sebagai daftar pencarian orang. Kombes Pol Wiwin Setiawan menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan perkara ini demi memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih memeriksa para tersangka dan saksi, merampungkan administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.