Yang sedang ramai dicari 🔥

Polres Serang Banten Ringkus Oknum Janda Kasus Penipuan Loker di Lotte Chemical Cilegon

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Polres Serang Banten Ringkus Oknum Janda Kasus Penipuan Loker di Lotte Chemical Cilegon
Polres Serang Banten meringkus seorang janda berinisial AS di rumah kontrakannya di kawasan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon kasus penipuan modus penerimaan karyawan di PT Lotte Chemical Cilegon. (Foto: doc. Polres Serang)

CILEGON, 110 News — Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang Banten meringkus seorang janda berinisial AS di rumah kontrakannya di kawasan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada Sabtu (10/10/2026).

Polisi memproses pelaku setelah memvalidasi laporan puluhan warga yang menjadi korban penipuan modus penerimaan karyawan di PT Lotte Chemical Cilegon.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membeberkan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku dalam keterangan resminya pada Senin (12/10/2026). Aksi kejahatan berkedok penerimaan karyawan tetap ini memakan sedikitnya 10 korban pencari kerja dengan total kerugian finansial menembus Rp223 juta.

Peristiwa ini bermula saat salah satu korban, Lilis Sulasih (52), menerima informasi dari kerabatnya terkait kemampuan AS memasukkan calon pekerja ke PT Lotte Chemical. Pelaku kemudian memanfaatkan Lilis untuk menjaring pencari kerja yang berminat bergabung dengan perusahaan kimia tersebut.

“Korban diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan.

Lilis lantas mengarahkan para pencari kerja untuk berkomunikasi secara langsung dengan AS. Dalam melancarkan aksinya, AS membujuk para korban dengan iming-iming posisi sebagai karyawan tetap. Guna memuluskan tipu dayanya, pelaku mengaku berprofesi sebagai pengacara serta mengklaim memiliki jalur khusus dengan pihak internal PT Lotte Chemical.

Para korban yang teperdaya menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat memuluskan proses penerimaan kerja. Transaksi penyerahan uang tersebut berlangsung di rumah Lilis yang berlokasi di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” kata AKBP Andri Kurniawan.

Pelaku awalnya menetapkan tanggal 8 April 2026 sebagai tenggat waktu mulai bekerja. Namun, AS secara sepihak menunda jadwal masuk kerja hingga 10 Juni 2026. Pelaku lantas menghilang dan memutus seluruh saluran komunikasi setelah melewati tenggat kedua tersebut. Korban yang menyadari praktik penipuan ini langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Serang.

Menindaklanjuti laporan warga, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Athallah Thoriq langsung melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya di wilayah Ciwandan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengonfirmasi bahwa kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dan dua lembar surat pernyataan. Polisi mengidentifikasi tekanan ekonomi serta pemenuhan gaya hidup sebagai motif utama pelaku melancarkan penipuan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa,” kata AKP Andi Kurniady ES.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.