Efektif Selesaikan Persoalan Masyarakat, Polda Metro Perkuat Penanganan Aduan Lewat WA Kapolda

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Efektif Selesaikan Persoalan Masyarakat, Polda Metro Perkuat Penanganan Aduan Lewat WA Kapolda
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto. (Foto: doc. Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA, 110 News — Polda Metro Jaya terus memperkuat mekanisme penanganan laporan warga melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda di nomor 0811-8129-494. Langkah ini bertujuan untuk merespons dan menyelesaikan berbagai keluhan publik secara lebih cepat, tepat, dan transparan.

Berdasarkan data rekapitulasi periode 11 hingga 25 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menerima sebanyak 197 aduan masyarakat. Petugas telah menyelesaikan 36 aduan, sementara 161 laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Rincian pengaduan tersebut mencakup 152 kasus penegakan hukum, 16 potensi konflik, 16 permasalahan lalu lintas, serta 13 laporan yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.

Proses penyelesaian aduan melibat secara langsung jajaran pimpinan dan unsur pengawasan. Kapolda Metro Jaya, Wakapolda, Irwasda, para direktur fungsi, hingga jajaran Kapolres dan Kapolsek turun tangan menangani laporan sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa alur penanganan ini mengoptimalkan pemecahan masalah warga sekaligus memperketat pengawasan internal terhadap kinerja jajaran kepolisian.

“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujar Dadang pada Selasa (27/10/2026).

Polda Metro Jaya membagi alur penanganan aduan ke dalam lima tim kerja yang saling terintegrasi. Tim Verifikasi mengawali proses dengan menyortir dan mengelompokkan laporan, terutama yang melibatkan kelompok rentan, menarik perhatian publik, atau membutuhkan penanganan mendesak. Setelah itu, Tim Data mencatat dan menyusun laporan secara terstruktur sebelum meneruskannya kepada Tim Pengatur dan Pengawas.

Selanjutnya, Tim Pengatur dan Pengawas membagikan tugas penanganan kepada pimpinan atau satuan kerja terkait serta mengawasi target waktu penyelesaiannya. Tim Eksekutor bergerak mengimplementasikan penanganan di lapangan melalui klarifikasi kepada pelapor, koordinasi dengan penyidik, maupun langkah penindakan lainnya. Terakhir, Tim Data mencatat kembali seluruh hasil kerja sebagai bahan bagi Tim Analisis dan Evaluasi untuk menilai perkembangan dan hambatan melalui rapat evaluasi berkala.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa sistem ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan informasi bagi pelapor. Meski demikian, ia mengingatkan warga yang membutuhkan penanganan darurat secara cepat untuk tetap memanfaatkan Layanan Call Center Polisi 110.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” kata Budi.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.