Yang sedang ramai dicari đŸ”¥

Erick Soedjasa Dibekuk Dittipideksus Bareskrim Polri Usai Bertahun-tahun Kabur ke Luar Negeri

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Erick Soedjasa Dibekuk Dittipideksus Bareskrim Polri Usai Bertahun-tahun Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA – Kabur ke luar negeri bertahun-tahun lamanya, pelarian Erick Soedjasa berakhir di tangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Erick Soedjasa ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Erick langsung dibawa ke Bandara Soetta dan kini ditahan di Rutan Bareskrim.

Penangkapan dilakukan bersama petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Erick adalah tersangka perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC.

“Perkara bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian perkara pokok mencapai Rp37,42 miliar,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, (10/9/2026).

Erick ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023. “Namun, Erick kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan,” ujar Ade Safri.

Erick Soedjasa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.

Penyidik menduga perkara berlangsung pada 2018–2021 melalui pengaturan pembayaran fee reseller.

Dalam konstruksi perkara, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee, termasuk kepada pihak yang bukan menghasilkan pelanggan. Kemudian Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, mengatur pembagian fee serta menerima aliran dana.

Dari enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar. Berdasarkan kesepakatan, dana tersebut dibagi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick dan 25 persen untuk Michael.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar,” papar Ade Safri.

Penyidik menerbitkan DPO pada 1 Desember 2023. Koordinasi dengan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.

“Keberadaan dan pergerakan Erick kemudian dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” terangnya.

Penangkapan di Bandara Juanda akhirnya membuka jalan bagi penyidik untuk memeriksa Erick secara langsung.

Dalam perkara yang sama, enam orang sebelumnya telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.

“Untuk pelaku yang telah mendapatkan vonis antara lain Rionald Anggara Soerjanto dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya dan Michael WW Cheung masing-masing dijatuhi 3 tahun 6 bulan penjara.” Imbuhnya.

Perkara mereka telah melalui P-21 dan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan selesai.