Godok Strategi Perlindungan Anak, Polri-KPAI Tutup Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Godok Strategi Perlindungan Anak, Polri-KPAI Tutup Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Konsolidasi intensif perlindungan anak dibuatkan dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan jajaran pimpinan KPAI di Mabes Polri. (Foto: doc. Polri)

JAKARTA, 110 News – Polri bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merapatkan barisan menggodok formulasi strategi anyar guna memutuskah mata rantai kejahatan terhadap anak.

Langkah ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, hingga peredaran gelap narkotika.

Konsolidasi intensif tersebut dimantapkan dalam tatap muka antara Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan jajaran pimpinan KPAI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2026) .

Fokus utama pembicaraan tertuju pada penguatan penegakan hukum yang progresif serta berorientasi penuh pada perlindungan korbannya.

Kapolri menyatakan bahwa upaya pencegahan, edukasi publik, dan tindakan hukum tanpa kompromi menjadi prasyarat mutlak dalam membendung ancaman kejahatan yang kian kompleks.

“Penanganan khususnya terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban,” ujar Suyudi.

Sebagai turunan dari strategi menutup ruang gerak kejahatan tersebut, Polri dan KPAI mengintensifkan pemetaan wilayah serta melancarkan patroli siber secara masif. Langkah presif ini ditujukan untuk mendeteksi dini berbagai bentuk eksploitasi seksual dan kekerasan fisik maupun psikis yang mengintai anak di dunia maya.

Sektor ancaman lain yang turut diantisipasi secara ketat adalah peredaran narkotika, mengingat kelompok usia muda kerap disasar menjadi target konsumen hingga alat peredaran oleh jaringan kriminal.

“Kita tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa ini menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.

Untuk memastikan operasionalisasi di lapangan berjalan cepat tanpa hambatan birokrasi, Polri, KPAI, dan kementerian/dinas terkait tengah mengkaji pengembangan aplikasi koordinasi antarlembaga. Sistem terpadu ini disiapkan sebagai instrumen pendukung agar penanganan laporan dan perlindungan saksi/korban terlaksana secara terukur dan efektif.

Dukungan atas langkah tegas Polri turut disampaikan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. Pihaknya menggarisbawahi perlunya perspektif perlindungan anak di setiap jenjang penegakan hukum, utamanya dalam penindakan kasus kekerasan, TPPO, dan kejahatan seksual berulang.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengarusutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia,” ujar Jasra.

KPAI meyakini bahwa keterpaduan kebijakan ini akan menjadikan jajaran kepolisian di tingkat pusat hingga daerah semakin peka dan responsif, sekaligus memastikan penjahat anak mendapatkan sanksi hukum maksimal tanpa celah.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.