Lindungi Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim Gulung Pabrik Oli Ilegal

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Lindungi Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim Gulung Pabrik Oli Ilegal
Lindungi masyarakat dari produk ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, menggulung pabrik oli ilegal yang beroperasi tanpa standar mutu maupun izin resmi. (Foto: Ist)

MOJOKERTO, 110 News — Lindungi masyarakat dari produk ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, menggulung pabrik oli ilegal yang beroperasi tanpa standar mutu maupun izin resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43) yang diduga kuat bertindak sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab penuh atas produksi oli bermerek MARS tersebut.

Operasi penindakan ini bermula dari informasi akurat yang dihimpun dari laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran pelumas di pasaran yang kemasannya terindikasi tidak mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, Jumat (6/11/2026) memaparkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satreskrim pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Merespons laporan masyarakat, Satreskrim menerjunkan anggota untuk melaksanakan patroli tertutup di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.

Kecurigaan petugas terbukti di lapangan. Saat melakukan penyisiran, polisi mendapati dua orang pria tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX. Kendaraan tersebut mencurigakan karena membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.

“Petugas kemudian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Saat patroli, polisi mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX dengan membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter,” ungkap AKBP Dody Munandar.

Tak berhenti pada penghentian di jalan raya, penyidik melakukan interogasi mendalam dan pengembangan kasus. Dari keterangan kedua pengendara, polisi melacak sumber barang hingga menemukan titik lokasi utama tempat peracikan dan pengemasan oli ilegal tersebut. Lokasinya berada di dalam sebuah gudang tertutup di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Hasil investigasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap sederet pelanggaran telak. Pelumas merk MARS yang diproduksi secara mandiri itu sama sekali tidak mengantongi legalitas hukum maupun standar mutu teknis.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan, oli merek MARS yang diproduksi tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Produk tersebut juga belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksinya tidak dilengkapi perizinan berusaha,” tegas Kapolres.

Di dalam gudang tersebut, aparat menyita gunungan barang bukti yang mengindikasikan skala produksi masif. Barang bukti yang diamankan meliputi 55 jerigen kosong, satu jerigen besar berisi oli siap edar, sembilan drum bahan baku oli berwarna kuning, empat drum bahan tambahan, serta tiga kempu besar berisi cairan serupa.

Peralatan penunjang operasional pabrik ilegal ini turut disita, mulai dari mesin pengaduk atau *mixer*, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, hingga kompor dan tabung gas LPG 12 kilogram yang diduga dipakai untuk proses pemanasan.

Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pengemasan berupa 57 lembar label stiker merek, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen kuning, dan 16 tutup jerigen hitam. Guna kepentingan audit forensik dan pembuktian di muka sidang, penyidik turut mengamankan sampel oli, perangkat laptop, telepon genggam, printer, dokumen rekapitulasi penjualan, faktur, hingga rekening koran.

Tersangka FR beserta seluruh barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani proses penyidikan intensif.

Akibat perbuatan curangnya, tersangka FR terancam mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pembongkaran pabrik oli ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan curang yang berpotensi merusak mesin kendaraan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal yang mengabaikan keselamatan publik.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.