JAKARTA – Jaga kelancaran aspirasi massa di depan gedung DPR RI hari ini (27/8/2026) Polda Metro Jaya menangkap 65 orang dan menyita senjata tajam (sajam) hingga bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026) menyatakan penangkapan dan penyitaan dilakukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya.
“Kami informasikan sebanyak 65 orang yang sudah diamankan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi.
Kombes Budi mengungkapkan selain sajam dan barang-barang terkait pembuatan bom molotov, Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya juga  airsoft gun, obat-obatan, dan perangkat komunikasi.
Untuk pembuatan bom molotov antara lain  tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.
Budi menegaskan barang-barang yang ditemukan dan disita merupakan barang yang tidak diperbolehkan di bawa dalam penyampaian pendapat.
“Hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9,” rinci Budi.
Polda Metro Jaya, tandas Budi masih melakukan pendalaman terhadap 65 orang apakah mereka tergabung dalam massa aksi demo atau bukan.
“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ucap Budi.