Yang sedang ramai dicari 🔥

Jebakan Gaji Rp620 Juta, 58 WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia Dibongkar Polri

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Jebakan Gaji Rp620 Juta, 58 WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia Dibongkar Polri

JAKARTA, 110 News – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia.

‎Dalam pengungkapan kasus lintas wilayah ini, aparat penegak hukum menangani lima laporan polisi dengan total korban mencapai 58 orang serta mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

‎Trunoyudo menegaskan langkah tegas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya.

‎”Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo.

‎Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan para pelaku menjerat korban melalui media sosial, grup lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan dengan menawarkan posisi di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan.

‎Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau setara Rp620 juta serta gaji bulanan sekitar Rp50 juta.

‎Namun, setibanya di Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran yang diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

‎”Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” jelas Nurul.

‎Dari total 58 korban yang teridentifikasi dalam lima laporan polisi—meliputi Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polres Bogor—satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

‎Penyidik juga telah meringkus sejumlah tersangka yang berperan sebagai perekrut, penampung, hingga fasilitator keberangkatan, termasuk WNA asal Rusia dan Ukraina. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

‎Menutup keterangannya, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja luar negeri berimbalan tidak wajar dan selalu memastikan legalitas agen penempatan melalui instansi berwenang demi mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. (*) 

Redaksi 110news
Saparuddin Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.