Jerat Judi Online di Balik Layar TikTok Guru Honorer Buleleng

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Jerat Judi Online di Balik Layar TikTok Guru Honorer Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman membeberkan pengungkapan kasus guru honorer yang nekat menggondol belasan ponsel warga lewat modus challenge TikTok. (Foto: Istimewa)

BULELENG – Lingkaran setan judi online kembali memicu aksi kejahatan setelah seorang guru honorer berinisial PS (25) nekat memanfaatkan popularitas tren media sosial untuk menguras barang berharga milik belasan warga di Kecamatan Buleleng, Bali.

Pelaku melancarkan modus manipulatif berupa tantangan lari berhadiah tunai di TikTok, yang ujung-ujungnya digunakan sebagai sarana menyita sekaligus melarikan telepon seluler para korban demi modal taruhan daring.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, pelaku sengaja menargetkan korban secara acak dengan iming-iming uang tunai Rp200 ribu jika berhasil menyelesaikan tantangan berlari.

Sebelum aksinya terbongkar, PS meminta ponsel korban dengan dalih memasang pengatur waktu untuk perlombaan tersebut, lalu kabur menggunakan sepeda motor begitu korban tengah lengah berlari.

“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp200 ribu,” kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Penyelidikan melalui pencocokan rekaman kamera pengawas (CCTV) akhirnya mengarahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng ke kediaman pelaku di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, pada Jumat (21/8/2026).

Selain memproses laporan dari enam korban awal yang menderita kerugian sekitar Rp15 juta, POLISI juga menemukan indikasi bahwa aksi penipuan ini telah memakan lebih banyak korban di berbagai titik wilayah Singaraja.

“Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba,” ujar Ruzi.

Atas perbuatannya, oknum pendidik tersebut kini menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Buleleng. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat hingga lima tahun. (*)