Kapolri Bidik Pidana 60 Korporasi Kasus Karhutla, Delapan Perusahaan Sedang Diusut

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Kapolri Bidik Pidana 60 Korporasi Kasus Karhutla, Delapan Perusahaan Sedang Diusut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperluas jangkauan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memburu potensi keterlibatan pidana 60 korporasi yang izin operasionalnya telah dibekukan atau dicabut oleh pemerintah.

Langkah tegas Kapolri itu melengkapi proses hukum yang sedang berjalan terhadap delapan perusahaan lain yang diduga menjadi dalang di balik petaka asap di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Kapolri menyampaikan kepastian penindakan itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas yang digelar secara daring pada Senin (7/9/2026).

Di luar jerat hukum terhadap entitas bisnis, Polri telah menangani 200 laporan polisi dengan menetapkan 138 orang sebagai tersangka dari total ratusan perkara yang ditangani di lapangan. Mayoritas para pelaku perorangan tersebut terbukti sengaja membakar lahan demi memangkas biaya pembukaan wilayah baru.

“Ada 200 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan. Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan data penindakan di hadapan Presiden.

Listyo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada delapan korporasi yang sudah masuk tahap pemeriksaan awal. Tim Satgas Kepolisian terus mendalami rekam jejak 60 perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha guna diseret ke ranah pidana.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses, Pak. Jadi, angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” tutur Sigit menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Penindakan ke arah sanksi pidana perusahaan ini menandai pergeseran fokus aparat yang tidak lagi hanya menyasar eksekutor lapangan, melainkan mengejar entitas korporasi demi memberikan efek jera secara menyeluruh. (*)