Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan sebagai Wujud Perlindungan Hak Buruh

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan sebagai Wujud Perlindungan Hak Buruh
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Istimewa)

JOMBANG, 110 News – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Peresmian desk ketenagakerjaan ini menjadi bukti kepedulian pimpinan Polri dalam memberikan perlindungan hukum serta mempermudah akses keadilan bagi para buruh yang menghadapi masalah ketenagakerjaan.

Kapolri meresmikan fasilitas tersebut secara serentak di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Polda, dengan pusat kegiatan di Polres Jombang.

Peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Kapolri yang didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono.

“Kita baru saja meresmikan di 35 satuan kewilayahan, di 14 Polda. Ini langkah strategis, bukti nyata untuk memberikan perlindungan,” ujar Suyudi di lokasi acara.

Suyudi bergerak cepat merealisasikan pembentukan unit khusus ini kurang dari dua pekan setelah dilantik menjadi Kapolri. Langkah responsif itu menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan hukum bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Kehadiran desk ketenagakerjaan di tingkat Polres mempermudah para buruh untuk mengadukan persoalan hubungan industrial maupun pelanggaran hak kerja. Kepolisian juga telah menyiapkan penyidik khusus di tingkat Polres untuk mengawal setiap laporan hukum dari para pekerja.

Penguatan perlindungan buruh ini mendukung program Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Unit khusus ini menjadi jalur utama penanganan hukum bagi pekerja saat hak-hak mereka dilanggar.

Untuk persoalan yang membutuhkan pengawasan, kepolisian berkoordinasi dengan Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pekerja, pemerintah, dan pengusaha melalui mekanisme tripartit. Kedua pihak menjalin kerja sama lewat nota kesepahaman (MoU) agar penanganan masalah berjalan sesuai kewenangan masing-masing. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.