JAKARTA – Polri menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban terkait aspirasi massa pada 27 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut Polri menghormati penyampaian aspirasi. Sedangkan tindakan anarkis akan merugikan pelayanan kepada masyarakat.
Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi jalannya aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026.
Budi menyatakan Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan terhadap asprasi massa. Meski demikian ketertiban, keamanan serta kepentingan masyarakat lainnya menjadi prioritas.
Budi Hermanto menyebut setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati selesai, situasi di lokasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis (27/8/2026) sore menjelang malam hari.
Massa pendemo dari berbagai elemen masih berdatangan dan sebagian tidak lagi menyampaikan aspirasinya. Situasi kemudian disertai percobaan merusak dan mendorong pagar utama Gedung MPR/DPR RI serta pembakaran di pintu gerbang. Polri sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pengerusakan.
Budi Hermanto menegaskan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketika situasi telah memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan.
“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri kemudian melakukan tindakan soft approach berupa penyiraman air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.
Menurut Budi, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dapat mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial serta berdampak terhadap aktivitas dan pelayanan masyarakat.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polri tetap berkomitmen menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.