Lindungi Kepentingan Nasional, Dirtipideksus Bareskrim Sikat Penyelundup 1.257 Balpres di Subang

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Lindungi Kepentingan Nasional, Dirtipideksus Bareskrim Sikat Penyelundup 1.257 Balpres di Subang
Petugas Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas impor ilegal (balpress) bernilai Rp15 miliar di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

SUBANG, 110 News – Gelombang impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang terus menggempur pasar domestik kini kembali mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Langkah nyata ini diambil demi mengamankan kedaulatan ekonomi serta melindugi denyut nadi industri tekstil dalam negeri dari ancaman persaingan tidak sehat.

Komitmen membentengi kepentingan nasional tersebut dibuktikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang bergerak cepat menyikat gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Operasi penindakan berskala besar ini berawal dari aduan masyarakat yang mencium aroma mencurigakan dari aktivitas di area gudang tertutup tersebut. Menanggapi laporan warga, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung bergerak mengelar penyelidikan profesional berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.

Begitu pintu gudang disergap, petugas mendapati tumpukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas impor ilegal (balpress) yang siap diedarkan ke berbagai penjuru kawasan.

Dari inventarisasi awal penyidik, setiap bal pakaian bekas tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total nilai taksiran seluruh barang bukti mencapai angka fantastis, yakni Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menegaskan bahwa penggerebekan ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi bangsa.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).

Penelusuran mendalam menunjukkan bahwa gudang penyimpan balpres bernilai puluhan miliar rupiah ini disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara operasional di lokasi dikendalikan oleh seorang kepala gudang berinisial W.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, aktivitas terselubung ini diperkirakan telah beroperasi sejak September 2026 dengan estimasi perputaran uang yang menembus angka puluhan miliar rupiah.

“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

Masuknya ribuan balpres ilegal ini memang berpotensi merusak rantai pasok industri sandang lokal dan UMKM konveksi nasional. Oleh karena itu, Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pekerja atau penyitaan barang di tingkat gudang. Penyidik kini fokus membongkar seluruh akar jaringan importasi haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.

Secara hukum, para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini terancam jeratan pasal berlapis. Penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan regulasi tersebut, para pelanggar diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang secara ketat melarang impor pakaian bekas karena berdampak buruk pada kesehatan konsumen serta mematikan ekosistem tekstil dalam negeri.

Lebih jauh, penindakan ini sekaligus menjadi pengejawantahan dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam mengikis praktik penyelundupan di tanah air.

“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkap Suhasto.

Menutup keterangannya, Bareskrim Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur menjadi bagian dari mata rantai peredaran barang impor ilegal.

Peran aktif publik dalam melaporkan potensi praktik penyelundupan sangat dibutuhkan agar iklim perdagangan Indonesia tetap sehat, adil, dan berpihak pada produk-produk dalam negeri. Penyidik dipastikan terus mengembangkan kasus ini hingga aktor intelektual di balik penyelundupan 1.257 balpress ini terseret ke meja hijau.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.