JAKARTA – Lindungi masyarakat dari peredaran gelap obat keras daftar G, Polda Metro Jaya berhasil membekuk RS , seorang bandar besar yang selama ini buron.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, mengumumkan penangkapan RS Â terjadi di siang bolong, Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00.
“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” kata AKBP Ade Candra, Rabu (2/9/2026).
AKBP Ade Candra menyebut RS (38) dibekuk di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan sang bandar obat keras daftar G tak lepas dari pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Saat itu petugas turut menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Keberadaan RS sang bandar diinformasikan  masyarat. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tak membuang waktu, meluncur ke tempat kos RS.
RS yang tak menyangka didatangi petugas, tak berkutik saat ditangkap di depan kos-kosan.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  juga mengamankan barang bukti catatan penjualan 575.200 butir obat keras serta uang hasil penjualan obat keras senilai Rp140.691.000.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.