JAKARTA – Sebuah ikatan keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru berubah menjadi komplotan kriminal di kawasan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Komplotan yang terdiri dari ayah tiri berinisial RH, ibu kandung berinisial D, dan sang anak berinisial H ini nekat memadukan pembagian peran demi menguras uang tunai dari dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah minimarket.
Aksi pembobolan yang dirancang matang ini bermula saat RH dan H menyusup ke dalam toko membawa perlengkapan pengelasan. Sementara D setia memantau pergerakan warga dari luar. Guna menyamarkan identitas dan memanipulasi rekaman kamera pengawas, salah satu pelaku bahkan sengaja mengenakan seragam yang menyerupai pakaian resmi karyawan minimarket hasil pembelian secara daring.
Sayangnya, skenario perampokan canggih tersebut buyar begitu saja ketika kobaran api las mendadak padam akibat kehabisan pasokan oksigen sebelum pintu brankas ATM berhasil ditembus. Panik lantaran upayanya kandas, komplotan ini lantas mengalihkan sasaran dengan menggasak sejumlah bungkus rokok dari etalase toko sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
“Pelaku RH bersama H masuk ke dalam untuk membobol ATM. Sedangkan ibu (D) menunggu di luar untuk melihat dan memantau situasi kondisi di luar. Setelah mereka masuk ke dalam dan mencoba menjebol ATM dengan cara mengelas, tiba-tiba bahan las, oksigen tersebut habis,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Polisi menduga keahlian menggunakan alat las industri ini menandakan RH bukan kali pertama melakoni kejahatan serupa. Motif kesulitan finansial disinyalir menjadi pemantik yang menyeret sang istri dan anak kandungnya ke dalam pusaran tindak pidana ini.
“Ekonomi yang membuat mereka termotivasi. Ibu ini ibaratnya menikah dengan orang yang salah,” ungkap Nasriadi.
Saat ini Polres Jakarta Barat meringkus D dan H beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, hingga tempat sampah yang digunakan saat beraksi. Sementara RH masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal atau fasilitas publik, serta segera menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. (*)