JAKARTA β Polda Metro Jaya mengancam akan menjerat pelaku usaha yang nekat melakukan praktik penimbunan masker di tengah tingginya permintaan pasar dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Langkah tegas ini bentuk upaya preventif serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan tidak wajar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon mengatakan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi masker berpatokan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Victor menjelaskan, tindakan penimbunan barang kebutuhan masyarakat telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan dapat dijerat menggunakan Pasal 107 UU Perdagangan. Selain ancaman pidana, polisi juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menyajikan informasi yang jujur serta tidak memanipulasi harga.
Upaya pengawasan lapangan telah dijalankan oleh Unit 5 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak awal pekan. Petugas menyisir distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat pada Selasa (8/9/2026) dan produsen PT Arista di Kota Depok pada Rabu (9/9/2026) untuk memastikan alur pasokan tetap berjalan transparan.
Kepala Subdirektorat I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan hasil inspeksi menunjukkan stok masker masih tersedia di tingkat pabrikan dan distributor, meski persediaan ritel sempat menipis akibat lonjakan pembelian secara mendadak.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila.
Berdasarkan data pemantauan di lapangan, harga masker jenis KN95 dipatok Rp111.000 per boks di tingkat produsen dan Rp115.000 di tingkat distributor. Sementara jenis Duckbill dijual stabil di angka Rp130.000 per boks, jenis Konvek Rp137.000 per boks, serta jenis Earloop berkisar antara Rp50.000 hingga Rp90.000 per boks, tergantung spesifikasi lapisan. (*)