Polda Kaltim Ringkus Tiga Pengedar dan Sita 12 Kg Sabu di Samarinda

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Polda Kaltim Ringkus Tiga Pengedar dan Sita 12 Kg Sabu di Samarinda
Polda Kaltim menggagalkan peredaran 12 kilogram sabu di Samarinda dan menangkap tiga tersangka. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, 110 News – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita sabu seberat 12,5 kilogram di Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Pengungkapan ini berawal dari kejelian polisi di lapangan dalam memutus mata rantai pasokan barang haram yang melibatkan jaringan sindikat luas.

Operasi yang dipimpin Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bermula saat polisi mencegat dua pria bernama Muhammad Pahmi dan Riski Nur Muhammad Amin di Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya. Dari penggeledahan awal di pinggir jalan, polisi menemukan sabu seberat 50,51 gram yang disembunyikan dalam balutan lakban dan tisu.

Pengembangan penyelidikan bergerak cepat setelah tersangka Pahmi mengaku masih menyimpan pasokan dalam jumlah banyak di tempat persembunyiannya. Sekitar pukul 02.00 WITA, polisi menyatroni kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Kecamatan Dadi Mulya, dan mengamankan seorang pemuda lainnya bernama Adrian Putra Pratama.

Di dalam kamar kos itu, polisi menemukan tas ransel berisi 12 bungkus besar sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,563 kilogram. Berdasarkan pengakuan tersangka utama, seluruh barang haram itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Alex yang kini masih buron.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan pengguna sekaligus memutus mata rantai bandar narkoba bersama masyarakat. Jaringan ini cukup massif. Kami sedang memburu pelaku utama bernama Alex yang menjadi pengendali di balik peredaran sabu seberat lebih dari 12 kilogram ini,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan penyesuaian pidana yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.