BEKASI, 110 News – Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa lebih dari 10 santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga salah satu korban memberanikan diri melapor ke polisi pada Rabu (7/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mengusut dugaan kejahatan yang ditengarai telah berlangsung sejak 2023 hingga September 2026.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menegaskan komitmen pihaknya untuk menghadirkan rasa aman dan mengayomi para korban secara menyeluruh.
“Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026,” ujar Kompol Rosdiana Sirait, Jumat (9/10/2026).
Penyidik terus melangkah secara berhati-hati mengingat mayoritas korban masih di bawah umur. Selain mengumpulkan barang bukti, olah TKP, dan memfasilitasi pemeriksaan medis, polisi memastikan keamanan serta kerahasiaan identitas para korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” kata Rosdiana.
Sebagai wujud nyata dari pemolisian yang berempati dan dekat dengan warga, Polres Metro Bekasi Kota merangkul Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk memberikan asesmen serta pendampingan pemulihan trauma bagi seluruh korban.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucap Rosdiana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati privasi para korban agar tidak ada dampak sosial tambahan yang merugikan masa depan anak-anak tersebut. (*)