Polda Metro Jaya Bidik Otak Intelektual di Balik Mobilisasi Perusuh 27 Agustus

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Polda Metro Jaya Bidik Otak Intelektual di Balik Mobilisasi Perusuh 27 Agustus
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin. (Foto: 110News/BT)

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya memburu aktor intelektual hingga penyandang dana yang mendalangi aksi kericuhan pasca-demonstrasi pada 27 Agustus lalu. Kepolisian menduga adanya mobilisasi massa terorganisir yang sengaja disusupkan untuk memicu kerusuhan dan melakukan aksi pengrusakan fasilitas umum.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan pihaknya berkomitmen membongkar tuntas struktur di balik peristiwa tersebut, mulai dari penggerak lapangan hingga pihak yang membiayainya.

“Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Iman memastikan aksi anarki tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh massa pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi. Kericuhan terjadi setelah massa aksi membubarkan diri, lalu muncul kelompok asing yang langsung bertindak anarkis.

“Secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan perusakan. Sehingga ini adalah rombongan atau kelompok perusuh. Walaupun terlihat per bagian, namun kami menduga ada mobilisasi,” tutur Iman.

Pola perusakan tersebut mengindikasikan adanya skenario rapi yang dirancang oleh pihak tertentu.

“Sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya—massa perusuh tentunya. Nah, ini model-model yang terorganisir, memiliki kemiripan dengan kejadian-kejadian atau kerusuhan-kerusuhan yang seperti kerap terjadi,” sambungnya.

Kendati indikasi mobilisasi terorganisir kuat, kata dia, pihaknya hingga kini belum menemukan keterkaitan dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu berdasarkan pemeriksaan para saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang kami peroleh di dalam proses penyidikan, kami belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini adalah merupakan anggota komunitas tertentu. Ini keterangan kami peroleh dari saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangan,” jelas Iman.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas umum. Dari puluhan tersangka tersebut, tiga orang di antaranya terbukti melakukan perusakan kamera pengawas atau CCTV di depan Gedung DPR/MPR RI. (*)