PEKANBARU – Polda Riau membongkar motif utama di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 904 hektare di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026. Dari 37 kasus karhutla yang ditangani di pelbagai kabupaten dan kota, penyidik menemukan indikasi mayoritas lahan sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab demi menghemat biaya pembukaan area perkebunan kelapa sawit serta tanaman hortikultura.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan temuan itu pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (28/8/2026. Menurut dia, praktik pembersihan lahan dengan cara membakar masih menjadi pilihan pintas yang kerap digunakan untuk kepentingan ekspansi usaha perkebunan.
“Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.
Selain faktor kesengajaan demi kepentingan ekonomi, polisi juga mendapati sejumlah insiden karhutla yang dipicu kelalaian masyarakat. Di antaranya, bermula dari pembakaran sampah pemukiman yang tidak diawasi dengan baik hingga akhirnya menjalar dan membesar ke area vegetasi di sekitarnya.
Dia mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti di lapangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengerusakan lingkungan ini. Penanganan perkara dipastikan berjalan transparan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah guna menjerat pelaku individual maupun korporasi.
“Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)