MEDAN –Â Aksi nekat Dongan Aruan (35) mengedarkan uang palsu dengan modus membeli bawang senilai Rp5.000 berakhir di tangan polisi setelah dipergoki pedagang Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Pria asal Kabupaten Batu Bara ITU tak berkutik saat korban yang Menyadari kejanggalan uang pecahan tersebut langsung melapor ke pihak berwajib melalui layanan call center 110. Petugas Polsek Medan Kota yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku pada Selasa (1/9/2026).
“Pelaku singgah di Pajak Simpang Limun mau menukarkan uang palsu tersebut dengan cara membelikan bawang seharga Rp 5.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan.
Iptu Poltak menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kesigapan warga dan pedagang pasar yang memergoki gelagat mencurigakan pelaku saat bertransaksi.
“Tim dibantu warga mengamankan pelaku dan uang palsu tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku memperoleh uang tiruan tersebut melalui pembelian secara daring. Pelaku cukup menguras dompetnya sebesar Rp200.000 untuk mendapatkan paket uang palsu bernilai nominal Rp1,6 juta yang dikirimkan ke kediamannya setelah menunggu selama seminggu.
“Uang palsu sudah dipesan selama enam hari yang lalu melalui online. Kemudian, pelaku membuka paketnya yang berisi uang palsu sebesar Rp1.600.000 dengan membayar Rp200 ribu. Motifnya karena ekonomi,” pungkas Poltak.
Rekam jejak pelaku juga mengungkap fakta bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2026 ini. Kini, pelaku harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat diimbau selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dalam bertransaksi. Jika masyarakat menemukan hal-hal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera hubungi pihak kepolisian melalui layanan call center 110. (*)