Respons Keluhan Penggeledahan Sebuah Pesantren di Sukoharjo, Polri Terjunkan Tim Evaluasi

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Respons Keluhan Penggeledahan Sebuah Pesantren di Sukoharjo, Polri Terjunkan Tim Evaluasi
Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Karo Penmas Brigjen Pool Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan empati atas keluhan penggeledahan sebuah pesantren di Sukoharjo. (Foto: doc. Polri)

JAKARTA, 110 News – Mabes Polri merespons keluhan pasca-penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Polri memastikan bakal mendalami tindakan operasional anggotanya di lapangan melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan profesional.

Langkah ini diambil setelah proses penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dikeluhkan memunculkan rasa takut dan traumatik, khususnya di kalangan santri anak-anak, perempuan, hingga pengasuh pesantren.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian sama sekali tidak ditujukan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johny merujuk data dan laporan dari Polda Jawa Tengah, bahwa tindakan hukum penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidikan perkara tindak pidana pembakaran, pengancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam konstruksi perkara tersebut, tim penyidik kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penggeledahan di lingkungan pesantren dilakukan guna memburu keberadaan satu terduga pelaku lainnya berinisial I yang ditenggarai memiliki keterkaitan erat dengan aksi kejahatan tersebut.

Kendati penindakan didasari prosedur penyidikan pidana, munculnya keluhan publik terkait dugaan ketidaksesuaian tindakan operasional langsung direspon cepat oleh jajaran Mabes Polri.

Guna memastikan akuntabilitas korps bhayangkara, penanganan keluhan masyarakat ini diserahkan kepada fungsi Divisi Propam Polri serta turut diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.

Sebagai bentuk penanganan dampak psikologis, Polda Jawa Tengah telah mengerahkan personel Polisi Wanita (Polwan) yang didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo di lokasi santri perempuan.

Para santri yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan juga telah dipulangkan ke orang tua/wali pada hari yang sama. Selain itu, pendampingan trauma healing disiapkan dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Polri juga menindaklanjuti persoalan barang-barang milik pihak pesantren yang sempat diangkut petugas. Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pembuktian perkara telah diserahterimakan kembali kepada tim kuasa hukum pesantren melalui pemeriksaan inventarisasi resmi.

Di hari yang sama, jajaran Polda Jawa Tengah juga mendatangi para tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk membuka ruang dialog, menyerap aspirasi, serta menjaga kondusivitas wilayah.

Johnny menegaskan kembali komitmen institusinya bahwa keterbukaan terhadap kritik dan penegakan hukum harus berjalan seiring demi menjaga kepercayaan publik.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses penegakan hukum dan evaluasi internal agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.