Polda Metro Gaspol Program Prioritas Kapolri, Senyum Warga Merekah 17 Motor Curian Disita dan Dikembalikan ke Korban

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Polda Metro Gaspol Program Prioritas Kapolri, Senyum Warga Merekah 17 Motor Curian Disita dan Dikembalikan ke Korban
Polda Metro Jaya mengembalikan sebuah motor kepada warga yang berhasil disita dari pelaku curanmor. (Foto: Ist)

JAKARTA, 110 News – Arahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kini berdenyut lebih dekat dengan denyut nadi publik.

Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Korps Bhayangkara menegaskan komitmennya melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Semangat ini diterjemahkan secara taktis di lapangan oleh jajaran Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Komjen Dadang Hartanto.

Hasilnya nyata dan langsung dirasakan warga. Sebanyak 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil disita sebagai barang bukti dari jaringan kejahatan jalanan yang meresahkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyatakan langkah cepat ini merupakan wujud nyata Polda Metro menindaklanjuti laporan warga.

“Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiel, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan dikutip Minggu (1/11/2026).

23 Laporan Polisi, 20 Tersangka Terjerat Jaringan Lintas Wilayah

Pengungkapan besar ini merupakan muara dari penyelesaian 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke meja penyidik Polda Metro Jaya. Dari rangkaian penyelidikan maraton dan penyergapan di lapangan, polisi sukses membekuk dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Jaringan pelaku ini terbilang licin karena beroperasi lintas wilayah yang masif, mencakup sembilan titik rawan: Kabupaten Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, hingga Kota Depok.

Tercatat, ada 22 orang yang menjadi korban dari keganasan komplotan ini. “Tersangka terdiri atas 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi (penyelesaian perkara anak),” ujar Imron merinci peta penindakan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, melainkan memadukannya dengan investigasi ilmiah (scientific crime investigation).

Alhasil, aparat menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, tujuh ponsel, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, hingga dua rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejahatan mereka.

Para tersangka dewasa dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelakunya dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Imbauan Kabid Humas Kombes Budi Hermanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen memberantas kejahatan jalanan ditegaskan tanpa kompromi.

Polda Metro Jaya, tutur Kombes Budi Hermanto,

tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mencederai keamanan publik.

“Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan karena sudah menjadi atensi Bapak Kapolda, khususnya curanmor dan tawuran,” tanda Kombes Budi Hermanto.

Kombes Budi menyebut sebagian motor curian yang berhasil disita, sudah dikembalikan ke warga. Sebagian lagi masih menunggu kehadiran warga yang kehilangan motornya.

Kombes Budi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan pribadi.

Dan untuk warga yang melihat atau mengalami tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas Kombes Budi.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.