Rombak Paradigma Karhutla, Wakapolri Minta Jajaran Usut Pidana Korporasi

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Rombak Paradigma Karhutla, Wakapolri Minta Jajaran Usut Pidana Korporasi
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo merombak strategi penanganan karhutla dengan menerapkan multi-approach policing. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo merombak total paradigma penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dari pola reaktif menjadi multi-approach policing yang mengintegrasikan prediksi teknologi, tata kelola ekologi gambut, hingga penegakan hukum tegas terhadap korporasi.

Wakapolri menyampaikan kebijakan strategis itu saat memberikan pembekalan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Melalui strategi baru ini, Wakapolri menekankan tindakan pemadaman api tidak lagi berdiri sendiri, melainkan wajib didahului oleh pemetaan risiko berbasis predictive policing. Jajaran kepolisian diinstruksikan memanfaatkan integrasi data titik panas (hotspot), analisis cuaca, kondisi muka air tanah, serta pemanfaatan teknologi drone, satelit, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) guna mendeteksi potensi kebakaran sebelum api membesar.

Wakapolri juga menempatkan aspek ekologi sebagai pilar utama, terutama dalam merespons kerentanan kritis lahan gambut di wilayah rawan. Data SiTMAT Kementerian Lingkungan Hidup per 6 September 2026 menunjukkan penurunan muka air tanah yang mengkhawatirkan, seperti di Sumatera Selatan yang mencapai -231,1 cm dan Kalimantan Barat -163 cm.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Wakapolri untuk mewajibkan perbaikan tata air lingkungan melalui restorasi hidrologis, pembuat sekat kanal, embung, serta sumur bor.

Untuk memastikan konsep ini berjalan di lapangan, Wakapolri menerjunkan ratusan perwira menengah dan tinggi yang terdiri dari peserta Sespimti, Sespimmen, SPPK, serta pendamping.

Selama sepuluh hari, tim ini bertugas melakukan audit manajemen penanganan Karhutla di empat provinsi prioritas, yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, sebagai kelanjutan dari 189 personel yang telah diberangkatkan sebelumnya.

Wakapolri juga menginstruksikan seluruh personel yang ditugaskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas manajemen di daerah.

“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” ujarnya.

Di sektor penegakan hukum, Wakapolri memerintahkan penyidik untuk mengejar seluruh pimpinan entitas bisnis yang terbukti terlibat. Berdasarkan data kepolisian per 6 September 2026, telah terbit 200 laporan polisi yang terdiri dari 192 perkara individu dan 8 perkara korporasi, dengan total 138 tersangka serta area terbakar seluas 8.637,35 hektare.

Secara khusus, Wakapolri meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan.

“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegas Wakapolri.

Selain penindakan fisik dan hukum, Wakapolri menyoroti pentingnya tata kelola komunikasi krisis di ruang digital. Langkah ini diambil untuk merespons percakapan publik di media sosial dan media daring yang mencapai 117.022 penyebutan sepanjang Agustus hingga awal September 2026, di mana porsi suara resmi instansi baru mencakup 2,48 persen.

Melalui skema collaborative policing, Wakapolri mengintegrasikan peran kementerian, lembaga, TNI, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan di tingkat tapak seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat adat.

Melalui tiga perubahan fundamental—dari reaktif ke antisipatif, dari penindakan individu ke pengusutan korporasi, serta dari kerja sektoral ke kolaborasi multi-stakeholder—Wakapolri memastikan Polri membangun sistem penanggulangan kebakaran hutan yang berkelanjutan dan terukur. (*)