JAKARTA – Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 44 kg yang disita dari tersangka Gilang Alfitrah Dalimunthe bin Abdul Halim.
Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury mengungkapkan pemusnahan berlangsung di Karawang, Jawa Barat, hari ini, Rabu (9/9/2026). Pemusnahan dengan cara sabu dibakar dalam tungku pembakaran bersuhu tinggi.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” kata Kombes Pol Kevin Leleury.
Pemusnahan dilakukan Tim 2 Satgas NIC Bareskrim dan disaksikan langsung tersangka Gilang Alfitrah Dalimunthe bin Abdul Halim, tim dari JPU Kejagung, Provost, dan tim Laratorium Forensik.
Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2026 di area parkir Plaza Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Sabu dalam jumlah sangat besar tersebut diselundupkan di sela-sela kabin, kursi, dan dashboard mobil Toyota Rush.
Dalam jaringan peredaran gelap narkoba berskala besar ini, Gilang diketahui bertindak sebagai kurir yang dikendalikan bandar besar.