Tak Mau Rugikan Masyarakat, Polri Moratorium Kasus Pidana Konflik Agraria

Ikuti saluran 110News.com di WhatsApp
Tak Mau Rugikan Masyarakat, Polri Moratorium Kasus Pidana Konflik Agraria

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan sementara (moratorium) penanganan kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan bahwa kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Komisi III DPR pada 26 Agustus lalu, guna menanti penyesuaian regulasi dalam revisi UU Reformasi Agraria di DPR.

“Kami telah memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dalam rapat di Baleg DPR, Senin (7/9/2026).

Shahar menyebut langkah ini diambil karena persoalan sengketa tanah pada dasarnya didominasi oleh aspek hukum perdata, sehingga penerapan asas pidana prejudisial menjadi sangat krusial

Selain itu, Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan mediasi agar penegakan hukum pidana tidak justru merugikan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Di sisi lain, Polri juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak ulayat serta keberadaan masyarakat hukum adat sesuai regulasi yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2024.

Kepolisian siap mengawal seluruh tahapan administratif yang ada demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.