Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik ‘Sinte’ di Tangerang, 610 Jiwa Diselematkan

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik ‘Sinte’ di Tangerang, 610 Jiwa Diselematkan
Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial YS (22) dalam penggerebekan apartemen di Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, 110 News – Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah unit apartemen di Kota Tangerang yang beroperasi sebagai pabrik narkotika jenis tembakau sintetis pada Rabu (14/10/2026) malam.

Di lokasi kejadian, polisi meringkus seorang pemuda berinisial YS (22) beserta barang bukti ratusan gram narkotika siap edar dan alat produksi laboratorium rumahan.

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di Apartemen Springwood unit 722, Jalan M.H. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang. Tim penyidik bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menyergap tersangka tanpa perlawanan sekitar pukul 22.47 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terutama modus operandi baru yang memanfaatkan hunian vertikal sebagai tempat produksi terselubung.

“Kami menyita 114 klip tembakau sintetis dengan total berat 610 gram senilai Rp61 juta rupiah dari tangan pelaku. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 610 jiwa dari ancaman kerusakan mental dan fisik akibat narkoba,” ujar Bismo Teguh Prakoso.

Dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku memperoleh bahan baku dan arahan dari akun media sosial bernama Java Culture yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka menjalankan transaksi dengan metode tempel atau mapping sesuai instruksi sindikat tersebut.

Polisi menyita seluruh barang bukti meliputi 114 klip tembakau sintetis seberat 610 gram, satu dirigen alkohol, satu alat timbang elektrik, satu kompor pemanas, serta satu kontainer box. Tersangka dan barang bukti kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan di atasnya. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.