JAKARTA,100 News — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online (judol) melalui situs Boxkia yang dikendalikan warga negara asing asal China. Situs ini menyamarkan aktivitas perjudian dengan menyediakan mekanisme permainan yang menyerupai spin game atau gacha.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, para pemain memanfaatkan mata uang virtual untuk memutar gacha demi mendapatkan berbagai hadiah barang seperti item, action figure, hingga kartu yang nantinya dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan finansial.
”Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS,” kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Sedangkan untuk fasilitas penarikan dana para pemain, pengelola menyalurkannya melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang terhubung dengan layanan DOKU.
Dalam operasi pengungkapan ini, penyidik menetapkan dan menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Jhiazi Chen, WN China, serta tiga warga negara Indonesia, yaitu Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Tersangka utama, Jhiazi Chen, bertindak sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Selain mengatur pembagian tugas karyawan, dia juga bertanggung jawab mempromosikan situs tersebut di dunia maya.
“Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Suhermanto.
Dari tangan Jhiazi, penyidik menyita barang bukti berupa tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank asal China, serta empat unit telepon genggam.
Sementara tersangka Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan Ciputra dengan barang bukti satu unit telepon genggam.
Farhan bertugas di divisi kreatif untuk menyunting konten, membuat desain grafis, dan memublikasikan materi promosi di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Dua tersangka lainnya, Alfi dan Lesica, ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan pada Rabu (21/10/2026) beserta barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit iPad.
Alfi bertugas sebagai customer service dan admin untuk mendongkrak peringkat situs. Sedangkan Lesica mengelola bagian keuangan mulai dari pembukuan, gaji karyawan, hingga transaksi deposit dan penarikan dana.
Guna mengusut jaringan judi online ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam operasional situs.
”Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Suhermanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 426 juncto Pasal 20 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. (*)