JAKARTA, 110 News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang memicu pemadaman listrik secara meluas di wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Penetapan tersangka setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan komprehensif terhadap 25 orang saksi.
Peristiwa mati listrik secara masif tersebut juga memberikan dampak kerugian yang sangat besar, di mana estimasi kompensasi bagi pelanggan yang terdampak mencapai angka Rp57,315 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni, Rabu (21/10/2026) memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan hukum atas krisis energi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini berlanjut hingga penetapan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana.
“Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP,” kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Rangkaian insiden kelistrikan ini bermula dari terdengarnya suara dentuman keras di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 tepat pukul 06.28.59 WIB. Tim penyidik mengidentifikasi suara dentuman tersebut berkaitan erat dengan timbulnya hubungan singkat arus listrik pada Transformator 1.
Selang beberapa menit kemudian, gangguan teknis di fasilitas tersebut berdampak fatal terhadap jaringan kelistrikan lintas wilayah.
“Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan,” ujar Irhamni.
Merespons kelumpuhan total aliran listrik tersebut, pihak PT PLN Batam langsung berupaya melakukan penanganan darurat dengan menjalankan prosedur black start pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Langkah pemulihan darurat ini berhasil membuat pasokan listrik di area Batam berangsur kembali normal, sementara proses pemulihan daya untuk wilayah Bintan terpaksa dijalankan secara bertahap mengingat kompleksitas jaringan yang ada.
Di sisi lain, tim penyidik kepolisian langsung bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) awal guna membongkar penyebab pasti kegagalan sistem proteksi tersebut.
Saat menyisir lokasi fisik pascagangguan, petugas mendapati adanya bukti indikasi titik leleh pada komponen bushing 150 kV Transformator 1. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan seekor kera yang berada dalam kondisi luka bakar parah di area sekitar transformator.
“Temuan awal TKP, ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami,” ucap Irhamni.
Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri terus mendalami seluruh aspek teknis yang berpotensi menjadi akar masalah krisis kelistrikan ini.
Pendalaman mencakup analisis komprehensif mulai dari indikasi perpindahan material fisik, jejak bekas busur listrik, hingga efektivitas dan keandalan fungsi sistem proteksi jaringan. Penyidik juga memeriksa seluruh catatan riwayat pelaksanaan pengujian, pemeliharaan rutin, hingga pengawasan teknis terhadap instalasi kelistrikan tersebut.
Selain fokus pada ranah teknis transformator, kepolisian memperluas cakupan pemeriksaan pada kelayakan sarana pendukung keamanan gardu.
Tim penyidik mengevaluasi kondisi pagar pengaman luar serta keandalan fasilitas penghalau satwa liar yang terpasang di sekitar area gardu induk. Polisi juga mendalami aspek pengamanan fisik selama berlangsungnya proyek pembangunan Transformator 3, serta menyita dan mengandalkan analisis rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi demi merangkai kronologi kejadian secara presisi.
“Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian,” kata Irhamni.
Atas perbuatan dan kelalaian yang merugikan publik secara luas ini, penyidik mengenakan sangkaan pasal berlapis kepada kelima tersangka.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penanganan perkara ini mengedepankan prinsip keadilan serta kepatuhan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak,” pungkasnya.