MEDAN, 110 News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar kecerdikan sindikat narkotika yang memanfaatkan area peternakan ayam sebagai gudang penyimpanan ganja di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan sahabat sejak kecil beserta barang bukti ganja kering seberat 18 kilogram.
Pengungkapan lokasi tersembunyi itu berada di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Tempat penyimpanan barang bukti itu sengaja dirancang menyerupai hunian biasa dan lokasi peternakan aktif untuk mengecoh pandangan warga serta pengawasan aparat penegak hukum.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kejelian jajarannya di lapangan berhasil mematahkan modus penyamaran yang digunakan para pelaku.
“Gudang penyimpanan ini secara kasat mata dari depan memang sekilas rumah biasa. Namun, sesaat kita memasuki gerbang, hampir setiap sudut adalah peternakan ayam. Semua orang yang melintas di daerah ini tentunya tidak akan terpikir,” kata Rafli, Jumat (30/10/2026).
Operasi pengungkapan ini berawal saat personel Satresnarkoba mengamankan tersangka berinisial MF (28) di area parkir restoran cepat saji, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (28/10) malam. Polisi mendapati dua ons ganja kering dari tangan MF yang hendak didistribusikan ke wilayah Kota Medan.
Pengembangan kasus berlanjut pada malam yang sama hingga petugas mencokok tersangka DS (19) di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan. Dari penangkapan DS, polisi menyita satu kilogram ganja tambahan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap MF dan DS memiliki keterikatan personal sejak masa kecil.
“DS, kami ringkus di Jalan Brigjen Katamso, dan saat itu kami menyita 1 kilogram ganja dari tangan yang bersangkutan. MF dan DS merupakan dua sahabat sejak kecil,” jelas Rafli.
Langkah kepolisian tidak berhenti pada kedua tersangka. Penyidik mengarahkan penelusuran menuju lokasi utama di Desa Marindal yang dicurigai sebagai pusat penyimpanan.
Penggeledahan di area peternakan ayam tersebut membuahkan hasil dengan penemuan 17 kilogram ganja yang tersimpan di dalam boks pengaman, sehingga total barang bukti sebanyak 18 kilogram.
“Dari kandang ayam, kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja, yang disimpan di dalam safety box,” ujar Rafli.
Berdasarkan proses penyidikan sementara, jaringan ini teridentifikasi telah beroperasi selama tiga bulan terakhir dengan menerima pasokan ganja dari wilayah Aceh.
Polisi masih mengejar satu orang lagi berinisial FS yang disinyalir bertindak sebagai pengendali peredaran.
“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegas Rafli. (*)