Yang sedang ramai dicari 🔥

Polisi Peduli Pangan Quick Wins Kapolri, Dittipideksus Ungkap Muslihat Beras Fortifikasi 525 Ton di Deli Serdang

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Polisi Peduli Pangan Quick Wins Kapolri, Dittipideksus Ungkap Muslihat Beras Fortifikasi 525 Ton di Deli Serdang
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto memaparkan secara blak-blakan manipulasi beras fortifikasi 525 ton di Deli Serdang. (Foto: doc. Polri)

JAKARTA, 110 News – Beras yang seharusnya menjadi benteng pertahanan gizi anak bangsa justru berbalik arah menjadi komoditas komersial penuh muslihat.

Di tengah derap langkah serius pemerintah mengawal ketahanan pangan nasional, aroma kecurangan tercium tajam dari sebuah kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adalah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang bergerak cepat membongkar praktik culas ini. Mengusung misi mulia di bawah panji Quick Wins Kapolri melalui program Polisi Peduli Pangan, Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) sukses menyibak tabir manipulasi beras fortifikasi berskala masif yang merugikan masyarakat luas.

Operasi senyap yang berujung pada penggerebekan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 30 Oktober 2026, bukan tanpa dasar. Langkah tegas aparat penegak hukum ini bermula dari rangkaian uji laboratorium yang teliti terhadap empat merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, serta Ikan Mas Cupang.

Hasilnya mengoyak rasa keadilan konsumen: mutu dan kandungan gizi yang tertera di kemasan muluk-muluk, ternyata kosong melompong alias jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan realitas di dalam karung. Bapanas RI yang mencium kejanggalan ini langsung merapat ke Bareskrim Polri untuk menyalakan alarm penegakan hukum demi keselamatan publik.

Di lokasi penggerebekan, Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., memaparkan secara blak-blakan ancaman nyata di balik manipulasi pangan ini. Baginya, penyimpangan standar gizi bukan sekadar pelanggaran administratif dagang biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kesehatan konsumen yang menaruh harapan pada produk berlabel khusus.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Logika penegakan hukum pun berjalan secara maraton dan sistematis. Tim penyidik tidak langsung bertindak tanpa landasan matang; setidaknya 12 orang saksi penting telah diperiksa secara intensif, mulai dari pihak pelapor, pejabat Bapanas RI, hingga jajaran petinggi PT UDS seperti Direktur Utama dan Kepala Produksi.

Tak hanya itu, legitimasi hukum semakin kokoh berkat pelibatan ahli perlindungan konsumen serta kantong-kantong alat bukti laboratoris. Melalui mekanisme gelar perkara yang cermat, status hukum kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dari balik tembok kilang PT UDS, aparat menyita gunungan barang bukti yang mencengangkan. Sebanyak 2.236 kemasan beras siap edar dengan berat total mencapai 15.145 kilogram diamankan, merinci 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, hingga dua unit mesin fortifikasi merek Masema. Jika dikalkulasikan, estimasi nilai fisik barang bukti beras saja menyentuh angka Rp280.182.500, sementara mesin RMU ditaksir bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi menyumbang angka sekitar Rp300 juta.

Angka-angka tersebut ternyata baru puncak dari gunung es kejahatan ekonomi ini. Berdasarkan pendalaman mendalam penyidik di atas meja hijau penyidikan, PT UDS diduga kuat telah memproduksi dan menggelontorkan sekitar 525.000 kilogram atau setara dengan 525 ton beras fortifikasi tiruan ini ke tengah masyarakat sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026. Memakai kisaran harga jual antara Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total gelontoran produksi ilegal tersebut sukses meraup omzet fantastis hingga Rp14,175 miliar.

Modus operandi yang dibongkar penyidik memperlihatkan betapa rapinya rantai produksi manipulatif ini dirancang. PT UDS mengandalkan bahan baku beras putih biasa atau setengah jadi, yang kemudian dicampur secara mekanis menggunakan kernel sebagai sumber vitamin abal-abalan melalui tahapan panjang mulai dari penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga berakhir di meja pengemasan komersial.

Atas perbuatan lancang mempermainkan hak-hak dasar masyarakat ini, bayangan jeruji besi kini mengintai para pelaku. Penyidik menjerat pihak-pihak terkait dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Langkah berani Dittipideksus Bareskrim Polri ini bukan sekadar penegakan hukum kasuistis, melainkan wujud nyata penjabaran Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang diselaraskan secara taktis dengan Program Quick Wins Kapolri. Di bawah payung Polisi Peduli Pangan, negara hadir menegaskan bahwa urusan perut dan gizi rakyat tidak boleh dipermainkan oleh sindikat pencari untung sesaat.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegas Kombes Pol. Suhasto menutup lembaran operasi yang menjadi peringatan keras bagi para mafia pangan di tanah air. Kini, proses hukum terus berjalan beriringan dengan komitmen kuat menjaga asas praduga tak bersalah demi membersihkan rantai pasok pangan nasional dari praktik-praktik kotor.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.