MEDAN, 110 News – Langkah sigap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar gudang penyimpanan ribuan liquid vape mengandung bahan kimia berbahaya etomidate yang terselubung di balik aktivitas bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap selembar kunci koper yang ditemukan saat menggeledah seorang pengendara sepeda motor berinisial SH (39) di Jalan H. Anif, Desa Sampali.
Tersangka SH yang merupakan warga Kecamatan Medan Selayang tersebut awalnya dihentikan petugas karena dicurigai sedang membawa barang haram. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 unit vape berisikan etomidate yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Namun, penemuan kunci koper di lokasi yang sama mendorong petugas untuk mengusut lebih dalam indikasi keberadaan tempat penyimpanan skala besar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, kecurigaan terhadap kunci koper tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan ke lokasi tujuan tersangka.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Desa Bandar Setia dan menemukan ruangan khusus di dalam bengkel tersebut yang difungsikan sebagai gudang rahasia.
”Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” kata Rafli resmi di Medan, Kamis (22/10/2026).
Dari hasil penggeledahan lanjutan di area kamar bengkel tersebut, petugas menemukan koper besar yang terkunci. Saat dibuka menggunakan kunci yang disita dari tersangka, ditemukan sebanyak 1.123 unit vape narkoba tambahan.
Dengan temuan baru ini, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 1.152 unit vape narkoba siap edar.
”Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” ujar Rafli.
Fakta baru juga terungkap dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka. SH diketahui seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2021 yang kembali menjalankan aksi kejahatannya usai menjalin perikatan bisnis haram dengan seorang warga negara asing saat berada di luar negeri.
Pasokan vape berisi zat terlarang tersebut didapatkan dari jaringan internasional yang berbasis di Malaysia untuk dipasarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
”Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Pelaku mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara. Pelaku dan AL bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia,” jelas Rafli.
Saat ini polisi tengah memburu keberadaan AL yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
”Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” kata Rafli. (*)