JAKARTA, 110 News — Jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil yang memanfaatkan jalur ekspedisi kereta api berhasil dibongkar jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyamaran distribusi barang haram itu terungkap setelah polisi membongkar dua lokasi pabrik gelap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, serta menyita lebih dari 7 juta butir obat keras siap edar beserta mesin produksinya.
Pengungkapan kasus berskala besar itu berawal dari kejelian petugas Bea dan Cukai yang mendeteksi paket mencurigakan sebanyak 20 koli di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Pengiriman yang memuat 650 ribu butir Tramadol tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri rantai produksi hingga ke akarnya di Jawa Tengah.
Melalui penelusuran dokumen pengiriman serta analisis rekaman kamera pengawas, tim penyidik bergerak ke Kecamatan Kartasura dan Gatak pada pertengahan Oktober 2026. Di dua lokasi itu, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam proses manufaktur dan operasional pabrik ilegal tersebut.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pola distribusi para pelaku sengaja memanfaatkan sarana logistik publik untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya dilacak hingga ke pusat pembuatannya.
”Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV hingga petugas menemukan lokasi produksi di Sukoharjo. Hasil penyelidikan awal menunjukkan obat tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Sementara pihak penerima dan jaringan distribusinya masih didalami,” kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Langkah tegas diambil guna memutus mata rantai penyalahgunaan obat keras yang kian meresahkan masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan, fokus penyidikan saat ini tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mengejar pimpinan tertinggi dan aktor intelektual di balik jaringan ini.
”Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” tegas Dadang.
Dadang menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditangkap serta memburu dua orang yang disinyalir bertindak sebagai pemilik modal dan pengendali kegiatan produksi.
Selain itu, penelusuran terhadap asal-usul bahan baku kimia serta alur transaksi keuangan terus dilakukan secara intensif.
Dari sisi pengawasan medis, bahaya laten konsumsi obat keras tanpa resep dokter menjadi perhatian serius otoritas kesehatan.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan bahwa Tramadol dan Triheksifenidil memiliki peruntukan medis yang ketat dan fatal jika dikonsumsi secara sembarangan.
”Obat keras memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan, namun penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan,” kata Jeffeta.
Dia juga meminta masyarakat senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—serta hanya membeli obat keras di sarana kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter.
Sinergi lintas instansi dan kepedulian warga menjadi kunci memutus peredaran gelap obat berpotensi bahaya ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan publik.
”Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” ujar Budi.
Saat ini, 16 tersangka bersama barang bukti berupa jutaan butir obat keras, bahan baku padat dan cair, serta peralatan cetak obat telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)