Tak Biarkan Hak Warga Miskin Dirampas, Polresta Bandung Tangkap Pengoplos Elpiji Subsidi

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Tak Biarkan Hak Warga Miskin Dirampas, Polresta Bandung Tangkap Pengoplos Elpiji Subsidi
Polresta Bandung membongkar praktik penyuntikan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable ilegal di Baleendah. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, 110 News – Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat miskin dengan membongkar praktik kecurangan penyuntikan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable ilegal di kawasan Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Langkah tegas polisi ini bertujuan menghentikan penyelewengan komoditas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah.

Berawal dari kecermatan polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, seorang pria berinisial MR (25) diamankan pada Senin (26/10/2026) malam di kediamannya, Desa Bojongmalaka, saat sedang bertransaksi menjual produk rakitan ilegal tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan tersangka memindahkan isi gas subsidi melon ke kemasan portabel secara mandiri untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi melalui pesanan media sosial sejak tahun 2024.

“Namun, pada saat kita ungkap kemarin itu, mereka bersama-sama ya, ada pegawainya. Kalau sekarang ini pelaku sendiri yang melakukan dengan modus yang sama, yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable untuk diperjual-belikan,” kata Tri Suhartanto di Bandung, Kamis (29/10/2026).

Dari tempat kejadian perkara, penyidik Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa lima tabung elpiji 3 kg berisi, lima tabung elpiji 3 kg kosong, dua selang pengisian, satu timbangan digital, sebuah kapak untuk memotong tabung bocor, serta ratusan kardus dan karung tabung gas portable kosong.

Tri menekankan penindakan ini berfokus pada mekanisme pengisian ilegal yang membahayakan publik, sekaligus memastikan distribusi barang bersubsidi tepat sasaran.

“Jadi, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang,” jelas Tri.

Menurut Tri, pemindahan isi gas secara tidak resmi tanpa standar keamanan memicu ancaman keselamatan yang serius bagi konsumen serta merugikan negara akibat pengalihan alokasi subsidi secara ilegal.

Atas perbuatannya merampas hak masyarakat dan mengabaikan standar keselamatan, tersangka MR dijerat pasal berlapis Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Redaksi 110news
Saparuddin Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.