DELI SERDANG, 110 News – Dukungan warga dan anak-anak Desa Percut mengalir deras kepada Polda Sumut dalam operasi penggerebekan sarang narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, untuk membebaskan kampung mereka dari ancaman narkotika pada Minggu (11/10/2026).
Dukungan itu disampaikan Haji Usman, tokoh masyarakat. Di usianya yang senja, dia tidak pernah lelah mengingatkan pentingnya pertahanan diri dan keamanan lingkungan dari cengkeraman narkoba.
Rutinitas warga yang berangkat pagi dan pulang menjelang magrib menuntut kewaspadaan ekstra terhadap potensi ancaman, termasuk aksi pembakaran rumah oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Bersama para warga, Haji Usman merencanakan musyawarah lanjutan bersama aparat kepolisian guna memperkuat siskamling dan memastikan keamanan kampung tetap terjaga.
Semangat perlawanan terhadap narkoba tidak hanya datang dari para orangtua. Di sudut kampung, dua bocah murid sekolah sasar (SD) berinisial IS dan AA menunjukkan lokasi tempat mereka sempat menemukan barang haram jenis sabu yang dibuang pemakai saat digerebek polisi.
BACA JUGA:
- Usai Penggerebekan Sarang Narkoba, Brigjen Pol. Kristian Siagian Edukasi Warga Percut Sei Tuan
- Detik-detik Dramatis Penggerebekan Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan
- Percut Sei Tuan Mencekam! Polda Sumut Sapu Bersih Sarang Narkoba, 37 Orang Ditangkap
Keduanya tahu persis daerah tempat tinggal mereka sempat dijadikan sarang pemakaian narkoba. Meski pondok-pondok tempat transaksi sempat digerebek dan dibakar, oknum-oknum tertentu kerap mencoba mendirikannya kembali.
Warga dan anak-anak mengaku tidak terima kampung mereka dikotori narkoba, meski mereka sempat merasa tak berdaya. Namun, antusiasme terpancar jelas di wajah IS dan AA saat menyuarakan harapan agar kampung halaman mereka bersih dari narkotika.
Tekad bulat warga dan anak-anak Desa Percut ini mendapat respons cepat dari aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama tim gabungan menggerebek sarang peredaran narkoba di kawasan tersebut dan mengamankan 37 orang beserta barang bukti sabu seberat 100 gram pada Minggu (11/10/2026).
Operasi skala besar itu melibatkan BNNP Sumatera Utara, Polrestabes Medan, TNI, pemerintah daerah, serta disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari total 37 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan membuktikan 27 orang positif menggunakan narkotika, dua orang pengedar, dan delapan orang lainnya menjalani pendalaman meski tes urine negatif.
Petugas gabungan menyita berbagai barang bukti meliputi 100 gram sabu, tiga kantong koin dingdong, lima unit mesin judi dingdong, uang tunai Rp1.635.000, 52 alat hisap bong, 100 buah kaca pirex, 25 buah mancis, satu buah celurit, tiga buah pisau, 19 alat komunikasi, satu unit tablet, tiga unit timbangan digital, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, serta delapan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Seluruh barang bukti diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan, operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika secara tuntas.
Pihaknya memastikan kehadiran aparat keamanan tidak berhenti pada satu hari saja, melainkan akan terus berlanjut demi membersihkan wilayah tersebut hingga tuntas.
“Hari ini kita hadir dan besok kami hadir, lusa akan kami hadir, terus kami hadir di sini, akan kami bebaskan Percut Sei Tuan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.
Menindaklanjuti hasil operasi tersebut, polisi melakukan asesmen. Sebanyak 27 orang pengguna narkotika dikirim untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial. Sementara dua orang pengedar langsung diproses secara hukum.
Kombes Pol. Andy Arisandi juga mengimbau para orangtua dan seluruh elemen masyarakat Desa Percut untuk terus aktif menjaga lingkungan masing-masing melalui sinergi yang kuat bersama aparat penegak hukum demi masa depan generasi muda yang aman dan bersih dari narkoba. (*)