SURABAYA, 110 News – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan empat sindikat kejahatan lintas pelabuhan yang memanfaatkan jalur laut Jawa Timur sepanjang kurun 15 hingga 23 Oktober 2026. Empat kasus kejahatan lintas pelabuhan ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).
Rangkaian pengungkapan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim ini membongkar rute gelap peredaran satwa dilindungi asal Kepulauan Aru, pasokan bagian tubuh hiu tanpa dokumen, belasan ribu botol minuman keras ilegal, hingga praktik pelangsiran solar bersubsidi untuk pasar luar pulau.
Operasi penindakan maritim tersebut diawali dari pembongkaran penyelundupan tujuh ekor burung langka di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo pada 15 Oktober 2026. Petugas mengamankan dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam yang diangkut dari Kepulauan Aru, sebelum akhirnya menyerahkan penanganan satwa tersebut kepada BKHIT dan BKSDA Jawa Timur.
Sehari berikutnya pada 16 Oktober 2026, ketelitian petugas di Pelabuhan Jamrud Surabaya kembali membuahkan hasil saat menghentikan truk Fuso dari Maumere di atas KM Dharma Rucitra VII. Petugas menemukan tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu tanpa dokumen sah dari sopir berinisial BJ, yang kemudian ditindaklanjuti bersama pihak karantina.
Keran pasokan barang ilegal kembali disumbat di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada 22 Oktober 2026 melalui penyitaan truk boks bermuatan 10.600 botol arak Bali yang dikemas dalam 107 kardus akibat ketidaksesuaian dokumen pengangkutan.
Puncak penindakan menyasar kejahatan distribusi energi di Jalan Perak Timur Surabaya pada 23 Oktober 2026. Polisi menghentikan truk Fuso bertangki modifikasi yang membawa 1.140 liter solar subsidi seharga Rp15.000 per liter dari SPBU Sidoarjo menuju Banjarmasin, serta mengamankan sopir berinisial RA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan pembongkaran jaringan kejahatan maritim ini. Melalui program Jogo Omah, kepolisian terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, termasuk peredaran barang ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perdagangan satwa yang dilindungi, sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor.
Senada dengan hal itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin menjamin penanganan seluruh kasus berjalan transparan dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
Dia menegaskan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan kewenangan. Penyidik terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik saat ini merampungkan pembuktian unsur pidana untuk penjeratan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada kasus solar. Sementara pemeriksaan intensif terus diberlakukan pada tiga perkara lainnya. (*)