PADANG, 110 News – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyeret 25 pelaku penyelewengan dan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi ke sel tahanan setelah menggulung jaringan permain pasokan di 15 kabupaten dan kota sepanjang pekan ketiga Oktober 2026.
Penindakan tegas ini diambil lantaran para pelaku nekat mengeruk keuntungan pribadi hingga belasan ribu rupiah per liter dari pertalite dan biosolar, sehingga merampas hak masyarakat yang membutuhkan serta menggerogoti anggaran negara.
“Dua puluh lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro, didampingi Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Susmelawati, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (26/10/2026).
Langkah hukum itu menjadi bukti bahwa kepolisian di Sumatera Barat tidak menoleransi sedikit pun bagi penyeleweng BBM. Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses penyidikan intensif.
Operasi yang menyasar Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, Padang Panjang, hingga sepuluh kabupaten jajaran ini mengamankan barang bukti berupa 23 unit kendaraan pengangkut, 2.886 liter pertalite, 14.648 liter biosolar, serta enam unit gawai.
Sebanyak empat kasus ditangani langsung oleh Ditkrimsus Polda Sumbar. Sementara sisanya ditindak oleh Polres setempat.
Para pelaku menjalankan modus membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi Pertamina di SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke pasaran dengan harga yang melonjak drastis.
“Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir lima belas ribu dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina,” kata Siswantoro.
Dia menekankan praktik culas ini murni didorong keserakahan pribadi, tetapi dampaknya langsung mencekik warga Sumatera Barat dan merugikan keuangan negara yang telah mengucurkan dana subsidi.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati memastikan razia dan penindakan serupa akan terus digencarkan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. (*)