Ketelitian Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Gudang Pinang Berisi Narkoba Rp10 Miliar

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Ketelitian Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Gudang Pinang Berisi Narkoba Rp10 Miliar
Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek gudang pengolahan pinang di Deli Serdang yang dijadikan tempat penyimpanan 3 kg sabu, 10.000 ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. (Foto: Istimewa)

MEDAN, 110 News – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas negara dengan modus operandi baru, yakni menyulap gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, menjadi tempat penyimpanan narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) malam tersebut berhasil mengamankan seorang pengelola sekaligus bandar berinisial PS yang sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di balik perabotan rumah tangga. Dari lokasi pertama, polisi menemukan ribuan barang bukti yang dikemas rapi untuk mengelabui warga sekitar dan aparat penegak hukum.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan narkotika yang sebelumnya ditangkap di kawasan Sei Semayang.

Berdasarkan hasil interogasi dan penelusuran jejak digital serta aliran logistik, petugas mendapati pasokan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia sebelum akhirnya ditampung sementara di gudang pengolahan hasil bumi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi, tersangka PS sempat mengelak dan menolak menunjukkan keberadaan barang bukti. Namun, berkat ketelitian dan kejelian petugas yang melakukan penyisiran secara menyeluruh, ditemukan puluhan kilogram narkotika yang disembunyikan di tempat tidak biasa guna menghindari pemeriksaan visual secara sepintas.

“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini, dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.

Tidak berhenti pada satu titik, pengembangan lanjutan yang dilakukan penyidik dalam tempo singkat berhasil mendeteksi keberadaan tempat penyimpanan kedua yang berlokasi di sebuah rumah sewa di kawasan Kecamatan Pancur Batu.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan tumpukan barang haram berupa ribuan butir pil ekstasi siap edar serta ribuan batang rokok elektrik atau pod berisi zat narkotika jenis baru yang menyasar kalangan muda.

“Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan. Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp.10 milyar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambah Rafli.

Atas pengungkapan bernilai fantastis ini, polisi memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai sepuluh miliar rupiah, dengan estimasi penyelamatkan jiwa generasi muda sebanyak lebih dari 23.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap alih fungsi bangunan komersial atau gudang logistik di lingkungan permukiman.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diidentifikasi sebagai pengendali utama sekaligus pemasok jaringan internasional tersebut.

Guna mempersempit ruang gerak pelaku, kepolisian berkomitmen membangun sinergi lintas negara dan memperketat pengawasan terpadu.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (*)

Redaksi 110news
Sapar Siregar

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.