Respons Laporan Warga ke Call Center 110, Polres Cilegon Tangkap Truk Pengangkut Ratusan Liter Solar

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Respons Laporan Warga ke Call Center 110, Polres Cilegon Tangkap Truk Pengangkut Ratusan Liter Solar
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Cilegon menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Sebuah truk boks biru bermuatan ratusan liter solar bersubsidi ilegal berhasil diamankan di kawasan Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. (Foto: Istimewa)

CILEGON, 110 News — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Cilegon menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Sebuah truk boks biru bermuatan ratusan liter solar bersubsidi ilegal berhasil diamankan di kawasan Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh seorang warga.

Laporan tersebut langsung diteruskan ke tingkat polsek untuk segera dikoordinasikan di lapangan.

Kapolsek Cibeber IPTU Ibna Saputra, Rabu (30/10/2026) menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan personel piket begitu menerima informasi tersebut melalui koordinasi dengan Pamapta Polres Cilegon.

Pergerakan cepat dilakukan pada Jumat (23/10/2026) malam hari untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum tersebut dapat segera dicegah sebelum barang bukti berpindah tempat.

“Personil piket Polsek Cibeber langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Pamapta Polres Cilegon sekira pukul 19.30 WIB dengan mendatangi tempat kejadian perkara,” ujar IPTU Ibna Saputra.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan truk boks bermerk Tata dengan nomor polisi B 9711 KXU tersebut.

Dari dalam kabin dan bagian belakang truk, polisi menemukan barang bukti berupa 19 jerigen berukuran 30 liter serta 1 galon air mineral ukuran 15 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi tanpa izin edar yang sah. Total volume bahan bakar minyak bersubsidi yang diamankan diperkirakan mencapai hampir 600 liter.

Hasil pendataan awal di tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa kendaraan pengangkut solar ilegal tersebut merupakan milik seorang warga bernama Zulkarnain yang tercatat beralamat di Lingkungan Madaksa Sebrang, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Penyelidikan lebih mendalam kini tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan tersebut.

Guna penanganan hukum secara komprehensif, Polsek Cibeber langsung menyerahkan seluruh barang bukti beserta pihak terkait ke tingkat polres setelah pemeriksaan awal rampung. Penanganan kasus ini dilimpahkan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.

Setelah melakukan pengecekan awal dan pengumpulan bahan serta keterangan, jajarannya langsung berkoordinasi dengan Piket Pamapta dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon untuk penanganan lebih lanjut.

“Polsek hanya mengamankan di lokasi berupa mobil, driver, dan lainnya. Selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cilegon,” tutupnya.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.