JAKARTA, 110 News – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam membentengi internal kepolisian dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik atau vape. Terhitung mulai 3 November 2026, seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Metro Jaya dilarang menggunakan perangkat vape, baik saat bertugas di dalam maupun di luar area markas.
Kebijakan ketat itu diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026. Langkah pencegahan awal ii difokuskan untuk mengantisipasi maraknya modus baru peredaran obat terlarang jenis etomidate yang memanfaatkan cartridge rokok elektrik sebagai media penghantar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pembatasan total ini merupakan bentuk mitigasi dini yang dimulai dari pembenahan internal Korps Bhayangkara sebelum melakukan penindakan ke masyarakat luas.
“Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar. Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge-nya digunakan sebagai alat pengantar etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya diterjunkan untuk mengawasi seluruh jajaran. Penindakan tegas tanpa pandang bulu dipastikan bakal menanti setiap anggota yang nekat mengabaikan instruksi tersebut.
“Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Penyalahgunaan rokok elektrik di lingkup kepolisian kini diposisikan sebagai pelanggaran serius yang mengancam integritas institusi. Pelanggar tidak hanya dihadapkan pada sanksi internal, tetapi juga ancaman hukuman pidana apabila ditemukan unsur peredaran narkotika.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan skema penindakan terhadap personel yang melanggar akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kandungan kimia yang terdapat di dalam perangkat vape milik anggota.
“Kalau dia menggunakan, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.
Melalui penegakan aturan ini, Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga profesionalitas serta integritas seluruh jajarannya, sekaligus menutup rapat celah penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat mencoreng nama baik kepolisian. (*)