JAKARTA, 110 News – Di balik kedap-kedip sorot kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di persimpangan jalan, ada niat tulus untuk memastikan setiap warga dapat pulang ke rumah dengan selamat. Itulah tujuan Korps Lalu Lintas Polri memulai Operasi Patuh 2026 pada Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026.
Langkah penertiban ini menghadirkan sudut pandang penuh empati, memosisikan aturan lalu lintas bukan sekadar sebagai ancaman sanksi, melainkan bentuk perlindungan bagi hak hidup setiap pengguna jalan.
Korlantas Polri memfokuskan penindakan pada 11 jenis pelanggaran utama yang terpantau teknologi ETLE, mulai dari kebiasaan berkendara sambil menggunakan ponsel hingga pengabaian sabuk pengaman serta helm berstandar SNI.
Tak hanya itu, pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka, melawan arus, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, memotong jalur busway, parkir liar di trotoar, hingga penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan turut menjadi sasaran evaluasi demi terciptanya ketertiban bersama.
Operasi ini membawa pesan agar setiap pengemudi menyadari bahwa keselamatan di jalan raya adalah komitmen kemanusiaan yang saling menjaga antar-sesama pengendara.
Melalui keterangannya di media sosial pada Minggu (25/10 2026), Korlantas Polri menyampaikan imbauan terbuka yang menyentuh kesadaran kolektif masyarakat.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri.
Kepolisian menekankan disiplin berlalu lintas merupakan langkah sederhana namun berdampak besar untuk mencegah kepedihan akibat kecelakaan.
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” sambung unggahan tersebut.
Kesadaran untuk saling menghargai di jalan raya diharapkan tumbuh bukan karena takut akan tilang, melainkan karena rasa sayang pada keluarga yang menunggu di rumah. (*)