JAKARTA, 110 News – Kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya. Guna memperkuat budaya tertib lalu lintas sekaligus melindungi nyawa para pengguna jalan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulainya langkah konkret melalui Operasi Patuh 2026.
Kepolisian menggelar penertiban berskala nasional ini secara serentak mulai Senin, 26 Oktober 2026, hingga 8 November 2026 mendatang.
Melalui keterangan resminya, Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa petugas memfokuskan penindakan pada 11 jenis pelanggaran yang mengancam keselamatan berkendara. Kepolisian memaksimalkan penegakan hukum berbasis teknologi digital melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau pergerakan kendaraan selama 14 hari pelaksanaan operasi.
Pengawasan ketat ini menyasar berbagai bentuk kelalaian pengendara yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan mematikan. Petugas menindak tegas para pengemudi yang nekat menggunakan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan. Selain itu, kepolisian juga mengincar pengendara mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman serta pemotor yang memakai helm tanpa standar SNI.
Keselamatan di persimpangan dan jalur umum turut menjadi perhatian utama Korlantas Polri. Kamera ETLE merekam serta menindak para pengemudi yang melanggar marka jalan, menerobos rambu, hingga mengabaikan lampu merah.
Petugas juga memburu pengemudi yang nekat melawan arus lalu lintas serta melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan aman.
Di samping itu, penertiban menyasar pemotor yang mengangkut penumpang berlebih atau berboncengan lebih dari satu orang. Polisi juga mengambil tindakan hukum terhadap kendaraan yang menerobos jalur khusus busway serta pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar hingga merampas hak pejalan kaki.
Pelanggaran administratif seperti penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan spesifikasi teknis turut menjadi target pergelaran ini.
Edukasi dan imbauan pencegahan terus digaungkan demi memastikan pesan keselamatan ini sampai ke tengah masyarakat. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjadikan aturan berlalu lintas sebagai kebutuhan dasar demi menjaga keselamatan bersama.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri melalui pernyataan resminya di media sosial, Minggu (25/10/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepatuhan berkendara bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang elektronik, melainkan wujud kepedulian terhadap kemanusiaan dan perlindungan jiwa di jalan raya.
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” sambung kepolisian dalam unggahan tersebut.