Penegakan Hukum Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi

Ikuti Saluran 110News di WhatsApp
Penegakan Hukum Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polri )

PONTIANAK, 110 News – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan di tanah air.

Lewat pengungkapan berskala nasional, Korps Bhayangkara resmi menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Penetapan status hukum ratusan tersangka dan puluhan korporasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar di Markas Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehancuran ekosistem hutan. Penindakan berlaku merata, baik terhadap oknum warga maupun perusahaan berbadan hukum.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Data Bareskrim Polri mencatat, penanganan perkara perorangan bersumber dari 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbilang masif, yakni mencapai 5.859,12 hektare.

Dari rentetan kasus tersebut, Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat menduduki posisi puncak dengan 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.

Sementara itu, pengusutan pada tingkatan korporasi menyasar skala kerusakan yang jauh lebih dahsyat. Dari 104 laporan polisi yang masuk, total area konsesi yang terbakar tercatat meluas hingga 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang kini berstatus tersangka, 4 di antaranya merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan 16 selebihnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga mengambil langkah ekstrem dengan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Keputusan keras ini diambil setelah melewati proses pembuktian mendalam atas indikator pelanggaran berat, seperti insiden kebakaran berulang di lokasi yang sama, titik awal api yang dipastikan berembrio dari wilayah konsesi, hingga minimnya sarana prasarana pencegahan karhutla milik perusahaan.

Langkah tegas ini diperkuat oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyampaikan bahwa kehadiran Kabareskrim di Bumi Khatulistiwa merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memastikan proses penegakan hukum di lapangan berjalan transparan, terukur, dan objektif.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Guna memperkuat operasi di lapangan, Polri telah menerjunkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk jajaran elit Korps Brimob. Selain pengerahan pasukan pemadam dan penindak, sebanyak 403 personel khusus disebar untuk mengedukasi warga, mendirikan posko kesehatan, serta menyalurkan bantuan medis bagi warga terdampak kabut asap dan petugas pemadam di area kebakaran.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pelaku kejahatan karhutla mengancam keselamatan publik dan dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk menghentikan tradisi membuka lahan dengan cara membakar, sembari memastikan penyidikan terhadap kasus korporasi lain akan terus dikembangkan seiring munculnya alat bukti baru.

Redaksi 110news
Mada Mahfud

Jurnalis peliputan fakta hukum, kamtibmas, dan profil tokoh kepolisian & kemasyarakatan.