JAKARTA, 110 News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menyibak tabir misteri kematian tragis seorang wanita muda 19 tahun di Jakarta Timur.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Rachim membekuk dua pria yang melakukan aksi pembunuhan licik serta pencurian terhadap korban berinisial KDA, seorang gadis yang baru menginjak usia 19 tahun.
Pengungkapan kasus pembunuhan disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan dalam konferensi yang juga dihadiri Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermawan, Selasa (13/10/2026).
Kombes Pol. Imron Ermawan mengungkapkan aksi kejam tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Menurut Imron, para pelaku melancarkan aksi kejahatan ini secara terencana. Mereka sengaja memancing korban untuk datang ke kamar kos tersebut melalui komunikasi di media sosial.
“Korban yang tak menaruh curiga memenuhi ajakan itu dan tiba di lokasi kejadian pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 16.40 WIB,” kata Dirreskrimum.
Saat korban memasuki ruangan, pelaku berinisial KDN alias D (22) langsung memberikan isyarat rahasia kepada rekannya, ATW alias A (27), yang sudah bersembunyi lebih dulu di dalam kamar mandi.
Suasana tenang seketika berubah menjadi mimpi buruk bagi korban. Kedua pelaku langsung menyerang dan melakukan kekerasan fisik secara brutal. Pelaku mencekik leher serta membekap mulut korban, bahkan melayangkan tusukan tajam yang mengenai bagian pundak dan dada korban.
“Setelah melihat korban tidak berdaya, para pelaku mengikat tangan dan kaki gadis itu menggunakan tali rafia, lalu menyumpal mulutnya dengan kain lap,” terang Imron.
Tak berhenti di situ, mereka juga melilitkan kaus hitam di leher korban sebelum memindahkan tubuhnya ke dalam kamar mandi, lalu menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel dan sejumlah uang tunai.
Warga sekitar baru menemukan jasad korban dua hari berselang, yakni pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi miring ke kiri dengan kondisi terikat dan terikat erat. Tim medis yang menggelar pemeriksaan menyimpulkan bahwa korban menghembuskan napas terakhir akibat sumbatan jalan napas oleh benda tumpul pada bagian mulut yang memicu mati lemas.
“Guna mengusut tuntas kejahatan tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Rachim langsung melancarkan penyelidikan intensif,” jelas Imron.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil manis ketika petugas berhasil meringkus KDN alias D pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Tak butuh waktu lama, petugas menyergap pelaku kedua, ATW alias A, pada 9 Oktober 2026 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik membongkar motif utama di balik aksi kejam kedua tersangka. Pelaku nekat merenggut nyawa korban karena terdesak masalah finansial dan berambisi menguasai harta benda korban.
“Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Imron.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik menyita berbagai barang bukti vital dari lokasi dan tangan pelaku, meliputi sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta sejumlah benda lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatan licik dan sadis ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Masyarakat, kami mengajak warga untuk saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membahayakan,” pungkasnya.