SERANG – Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Langkah cepat dan sikap pantang kompromi jajaran kepolisian ini patut mendapatkan apresiasi, karena berhasil menyetop pengerukan liar yang merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.
Aksi sigap aparat bermula dari laporan warga yang masuk pada 31 Juli 2026. Menanggapi aduan itu, tim penyidik langsung bergerak melakukan verifikasi dan penyelidikan di lokasi kejadian. Ketegasan aparat terbukti efektif saat petugas berhasil menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanah tak berizin yang telah beroperasi sejak 27 Juli 2026.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 31 Juli 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (26/9/2026).
Dalam proses penindakan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RD dan DL yang terbukti mengoperasikan satu unit ekskavator untuk meraup keuntungan pribadi. Kedua tersangka mengeruk tanah urug secara ilegal lalu menjualnya langsung kepada para pembeli.
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” kata Maruli.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjerat para pelaku kejahatan lingkungan tanpa tebang pilih. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta,” kata Maruli.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus mengawasi lingkungannya dari potensi kejahatan serupa. Warga yang melihat indikasi aktivitas tambang liar dapat segera menghubungi layanan darurat kepolisian.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” kata Maruli. (*)