KETEGASAN adalah harga mati bagi seorang Surojo Bimantoro. Bahkan, ketika sikap itu harus membawanya berbenturan langsung dengan simbol-simbol kekuasaan tertinggi. Watak pantang kompromi ini sudah mendarah daging jauh sebelum dia menyandang bintang empat di pundaknya. Saat masih berpangkat perwira pertama, dia tak gentar berhadapan dengan istri seorang petinggi militer. Dia mengenang peristiwa itu dengan lugas.
Bimantoro menceritakan pengalamannya saat masih berpangkat letnan dua. Dia pernah menilang dan menahan mobil milik istri seorang perwira tinggi Angkatan Darat berpangkat Mayor Jenderal. Dalam kejadian tersebut, perempuan itu mencoba berlindung di balik status suaminya dan mengancam akan melaporkannya kepada Widodo Budidarmo.
Namun, Bimantoro tidak gentar. Dia mengabaikan ancaman tersebut dan tetap menanyakan kelengkapan STNK. Bahkan, dia menantang balik dengan membuka jaketnya untuk menunjukkan identitasnya secara jelas sebagai Letnan Dua Bimantoro dari kesatuan Jakarta Timur.
Keesokan paginya, insiden tersebut membuatnya dipanggil oleh Danwil dan Kapolda. Alih-alih mendapatkan sanksi, dia justru menerima pujian dari para atasannya karena telah bertindak tegas.
Melalui pengalaman tersebut, Bimantoro menegaskan filosofi hidupnya bahwa setiap manusia harus memiliki prinsip. Menurut dia, orang yang hidup tanpa prinsip tidak lebih dari sekadar ‘kantong nasi’, dimana ucapan yang keluar dari mulutnya sama tidak berharganya dengan kotoran yang keluar dari tubuhnya.
Prinsip pantang surut inilah yang kemudian mengukir nama Jenderal Polisi Surojo Bimantoro sebagai sosok ironis, kontroversial, sekaligus legendaris dalam lembar sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ditunjuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 September 2000 untuk menggantikan Jenderal Rusdihardjo, pengangkatannya sempat memicu polemik panas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai mengabaikan mekanisme persetujuan parlemen. Kendati pelantikannya akhirnya diakui sah oleh kekuatan politik, masa bulan madu antara Sang Jenderal dan Sang Presiden nyatanya hanya seumur jagung.
Keretakan hubungan keduanya bermula dari perbedaan prinsip mendasar terkait penanganan keamanan negara. Ketika Presiden yang akrab disapa Gus Dur mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua sebagai simbol kultural—selama posisinya berada di bawah bendera Merah Putih—Bimantoro berdiri di seberang jalan.
Baginya sebagai penegak hukum, toleransi terhadap simbol yang diidentikkan dengan gerakan separatis adalah hal yang tidak bisa dikompromikan.
Gesekan ini semakin tajam saat Polri dituding mengulur penyidikan kasus pembelian saham ganda yang melibatkan eksekutif asuransi asal Kanada. Kasus ini merembet menjadi krisis diplomatik dan baru bisa diredam setelah Jaksa Agung ikut turun tangan karena pendekatan Istana melalui Menteri Luar Negeri menemui jalan buntu.
Suhu politik nasional yang mendidih menjelang pertengahan 2001 turut menyeret institusi Bhayangkara semakin jauh ke dalam pusaran badai. Puncak ketegangan meledak pasca-insiden demonstrasi pendukung Gus Dur di Pasuruan, Jawa Timur, pada bulan Juni.
Dalam peristiwa itu, jatuh korban jiwa dari pihak demonstran akibat peluru aparat. Presiden marah besar dan menuding Polri bertindak tidak proporsional. Buntut dari rentetan konflik tersebut, Gus Dur mencopot Bimantoro dari jabatan Kapolri dan memintanya menempati pos Duta Besar RI di Malaysia.
Sesuai karakternya yang memegang teguh aturan konstitusi, Bimantoro menolak keras pencopotan yang dilakukan tanpa persetujuan parlemen tersebut. Penolakan ini memicu Istana untuk melantik Inspektur Jenderal Chaerudin Ismail sebagai Wakil Kapolri—jabatan yang ironisnya sempat dihapus sendiri oleh Gus Dur—dan kemudian mengangkatnya sebagai Pejabat Sementara Kapolri.
Keputusan Istana tersebut melahirkan dualisme kepemimpinan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam tubuh kepolisian. Namun, Bimantoro tidak berdiri sendiri dalam mempertahankan prinsipnya. Sikap teguhnya mendapat dukungan dari 102 jenderal polisi yang secara terbuka menolak politisasi institusi, serta sokongan kuat dari kekuatan politik di Senayan.
Sejarah kemudian berbalik arah seiring dengan transisi kekuasaan nasional. Melalui Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri yang naik menggantikan Gus Dur secara resmi memulihkan kembali jabatan Bimantoro dan memberhentikan Chaerudin Ismail.
Rentetan dinamika kekuasaan yang menguras energi bangsa ini menjadikan Jenderal Surojo Bimantoro sebagai satu-satunya tokoh yang mencatatkan rekor menjabat dua kali sebagai Kapolri, sebuah pengalaman langka yang akhirnya dia abadikan dengan apik dalam memoarnya yang bertajuk Dua Kali Menjadi Kapolri. (*)